Search

Pendaftaran CPNS 2014

Posted by Jasa Gambar Teknik on Wednesday, 6 August 2014

Pendaftaran CPNS 2014JAKARTA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akhirnya mengeluarkanjadwal resmi kegiatan pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2014. Merujuk pada surat resmi Menteri PAN-RB nomor B/2870/M.PANRB/7/2014, pendaftaran CPNS rencananya akan mulai dibuka pada 20 Agustus 2014 mendatang. Pendaftaran tersebut akan dibuka hingga tanggal 03 September 2014 nanti. Untuk tahun ini sendiri, proses pendaftaran akan cukup berbeda. Pendaftaran tidak lagi dilakukan berpencar-pencar sesuai instansi, tapi akan dilakukan melalui satu pintu atau sistem single entry.
Peserta wajib mendaftar melalui satu aplikasi pendaftaraan yang seragam. Yakni melalui portal panselnas.menpan.go.id. Sementara itu, untuk proses seleksi Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) akan mulai dilakukan pada tanggal 8 September 2014 hingga selesai. Seleksi akan disesuikan dengan instansi masing-masing. "Masih ada kemungkinan berubah. Sebab, hingga saat ini belum semua instansi menyerahkan rincian formasi mereka," ujar Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman di Jakarta, kemarin. Hingga kemarin, baru 34 instansi baik pusat maupun daerah yang menyerahkan rincian formasi mereka. Herman menegaskan, pihaknya akan mendorong agar seluruh instansi dapat menaati jadwal penyerahan rincian formasi hingga 8 Agustus nanti. "Karenanya, untuk mensiasati kondisi ini, penetapan formasi akan dilakukan bertahap. Kita harapkan (jadwal) tidak akan mundur lagi," tuturnya.
Tahun ini sendiri, pemerintah menyediakan sebanyak 100 ribu formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas 65 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 35 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 25 ribu formasi CPNS disiapkan untuk instansi pemerintah pusat. Sedangkan 40 ribu formasi CPNS untuk pemerintah daerah. Sementara untuk PPPK, terdiri dari 10 ribu lowongan untuk pemerintah pusat dan 25 ribu untuk pemerintah daerah. (mia)

(Info lebih lanjut : KLIK)

Blog, Updated at: 15:27

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts